Imam Nawawi Rahimahullah Ketika Menjelaskan Hadis Di Atas Menjelaskan Yang Dimaksud Dengan Syibr Sejengkal Dan Dziroo Hasta Serta Lubang Dhob Lubang Hewan Tanah Yang Penuh Lika Liku Adalah Permisalan Bahwa Tingkah Laku Kaum Muslimin Sangat Mirip Sekali Dengan Tingkah Yahudi Dan Nashroni Yaitu Kaum Muslimin Mencocoki Mereka Dalam Kemaksiatan Dan Berbagai Penyimpangan Bukan Dalam Hal Hal Kekafiran Mereka Yang Diikuti Perkataan Beliau Ini Adalah Suatu Mukjizat Bagi Beliau Karena Apa Yang Beliau Katakan Telah Terjadi Saat Saat Ini Syarh Muslim 16 219 ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Kapan Disebut Tasyabbuh ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Berkata Patokan Disebut Tasyabbuh Adalah Jika Melakukan Sesuatu Yang Menjadi Kekhususan Orang Yang Ditiru Misalnya Yang Disebut Tasyabbuh Pada Kafir Adalah Seorang Muslim Melakukan Sesuatu Yang Menjadi Kekhususan Orang Kafir Adapun Jika Sesuatu Sudah Tersebar Di Tengah Tengah Kaum Muslimin Dan Tidak Jadi Kekhasan Atau Pembeda Dengan Orang Kafir Maka Tidak Lagi Disebut Tasyabbuh Seperti Itu Tidaklah Dihukumi Tasyabbuh Namun Bisa Jadi Dinilai Haram Dari Sisi Lain Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 3 30 ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rumaysho Rumayshocom Ustadzabduhtuasikal Rumayshotv. Watch Imam Nawawi Rahimahullah Ketika Menjelaskan Hadis Di Atas Menjelaskan Yang Dimaksud Dengan Syibr Sejengkal Dan Dziroo Hasta Serta Lubang Dhob Lubang Hewan Tanah Yang Penuh Lika Liku Adalah Permisalan Bahwa Tingkah Laku Kaum Muslimin Sangat Mirip Sekali Dengan Tingkah Yahudi Dan Nashroni Yaitu Kaum Muslimin Mencocoki Mereka Dalam Kemaksiatan Dan Berbagai Penyimpangan Bukan Dalam Hal Hal Kekafiran Mereka Yang Diikuti Perkataan Beliau Ini Adalah Suatu Mukjizat Bagi Beliau Karena Apa Yang Beliau Katakan Telah Terjadi Saat Saat Ini Syarh Muslim 16 219 ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Kapan Disebut Tasyabbuh ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Berkata Patokan Disebut Tasyabbuh Adalah Jika Melakukan Sesuatu Yang Menjadi Kekhususan Orang Yang Ditiru Misalnya Yang Disebut Tasyabbuh Pada Kafir Adalah Seorang Muslim Melakukan Sesuatu Yang Menjadi Kekhususan Orang Kafir Adapun Jika Sesuatu Sudah Tersebar Di Tengah Tengah Kaum Muslimin Dan Tidak Jadi Kekhasan Atau Pembeda Dengan Orang Kafir Maka Tidak Lagi Disebut Tasyabbuh Seperti Itu Tidaklah Dihukumi Tasyabbuh Namun Bisa Jadi Dinilai Haram Dari Sisi Lain Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 3 30 ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Wallahu Waliyyut Taufiq Was Sadaad ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rumaysho Rumayshocom Ustadzabduhtuasikal Rumayshotv online streaming for free